Kamis, 26 Januari 2012

Badan Usaha / Perusahaan Perseorangan (UD)

Persyaratan :
  1. Fotocopy KTP Pemilik
  2. Fotocopy Kartu Keluarga Pemilik
  3. Fotocopy Sertipikat Tempat Usaha, atau Surat Keterangan sewa menyewa (jika menyewa)
  4. Pas Foto Pemilik/ Penanggung jawab 3X4 Berwarna

Pengurusan Dokumen meliputi :
  1. NPWP Perusahan (NPWP Direktur, jika Belum memiliki)
  2. SIUP (Surat Ijin Usaha Perusahaan)
  3. TDP (Tanda Daftar Perusahaan)
  4. PKP (Jika Diperlukan)

Proses Pengurusan : + 15 Hari kerja
Biaya   : Rp. 800.000,-

*Catatan :
Biaya yang tertera di atas bersifat nego.





Tidak ada komentar:

Posting Komentar